Rabu, 05 November 2014

Usul Fiqh

Ilmu Fiqh

Adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum fiqh. Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar'i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.


Ushul Fiqh:
Adalah ilmu yang mempelajari tentang pokok-pokok hukum fiqh yang sesuai dalil istimbat. Ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar'i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.

Hukum Taklifi:
Adalah firman Allah SWT yang berupa perintah dan larangan.

Hukum Wadh'i:
Adalah Firman Allah SWT yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat penghalang atau sesuatu yang lain.

Dalil Naqli:
Adalah dalil yang berdasarkan dengan Al-Qur'an dan Hadist

Dalil Aqli:
Adalah dalil yang berdasarkan Ijma' dan Qiyas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar